Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi Gegara Copot Sekda, Pengamat Minta Ombudsman Turun Tangan

Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi Gegara Copot Sekda, Pengamat Minta Ombudsman Turun Tangan Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI membuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jadi sorotan. Banyak pihak yang menyayangkan pencopotan tersebut.

Bahkan, Direktur Eksekutif Yayasan Kebijakan Publik Indonesia (Publika) Teguh Nugroho mencium adanya dugaan maladministrasi. Menurut Teguh, seharusnya Pj Gubernur tak memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan dengan mencopot atau merotasi pejabat. Ia menyebut ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Dinilai Tak Bijaksana Copot Sekda DKI sejak Era Anies, PSI Kritik Keputusan Pj Gubernur Pilihan Jokowi

Aturan itu mengatakan Pj Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan surat edaran sifatnya hanya mengikat secara internal.

"Ketentuan dalam PP tersebut untuk mencegah terjadinya abuse of power para Pj yang diangkat Kemendagri dan tidak memiliki legitimasi dari rakyat pemilih. Apalagi Heru menjadi PJ dalam rentang waktu yang lama, 2 tahun," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

Karena adanya dugaan maladmintrasi, Teguh pun meminta Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik turun tangan. Ombudsman tak boleh pilih kasih dalam melakukan pemeriksaan. "Harus turun tangan. Dengan kewenangan mereka untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri," kata eks Ombudsman Jakarta itu.

Apabila Heru terbukti melakukan maladmintrasi atas pencopotan Marullah, Teguh menyebut Ombudsman bisa mengeluarkan rekomendasi agar Heru membatalkan keputusannya.

"Jika Pj menolak, sesuai perintah UU, Ombudsman dapat meminta Mendagri untuk memberikan sanksi mendidik kembali Pj atau bahkan sampai mengganti PJ," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: