Bawaslu Kurang Kerjaan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Refly Harun: Jelas Bukan Kewenangan Mereka!
Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara. Menurut Refly memang Anies tak melanggar apapun terkait kunjungannya ke daerah yang dihadiri oleh banyak orang mengingat tahapan pemilu belum dimulai sehingga siapapun selama tak ada jabatan pemerintahan yang mengikat bisa melakukan yang Anies lakukan. Karenanya Refly bertanya-tanya apabila Bawaslu menerima laporan tersebut.
“Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya dikutip Minggu (11/12/22).
Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak boleh menolak sebuah perkara atau laporan.
Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.
“Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu belum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.
Menggambarkan laporan ke Bawaslu yang menyeret Anies Baswedan dan NasDem ini, Refly mengibaratkan layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.
“Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly.
Refly juga merasa aneh dengan pihak-pihak yang menyebut apa yang Anies lakukan merupakan presden burun bagi demokrasi.
Menurutnya hal itu tidaklah tepat, karena semua pihak asal tak ada jabatan publik yang memungkinan abuse of power bisa melakukan hal tersebut.
“Kok ada orang ke suatu tempat lalu disambut orang lalu dia mengenalkan diri dan belum memulai tahapan pemilu, tiba-tiba disebut preseden buruk dalam demokrasi, jangankan Anies Baswedan, siapapun boleh melakukannya, saya pun boleh. Perkara orang datang di Anies lebih banyak ya itu soal lain, yang paling penting ida tidak menyalahgunakan jabatan,” ungkap Refly Harun.
Sebelumnya, Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay ikut menegaskan bahwa apa yang dilakukan Anies Baswedan dalam kunjungan ke daerah yang dihadiri oleh banyak orang bukan pelanggaran kampanye.
“Setahu saya (kegiatan Anies) tidak (melanggar aturan). Tahapan kampanye itu kan belum ada. Calon peserta Pemilu, khsusnya Pemilu Presiden dan yang lain pun belum ada. Jadi, ya enggak ada aturannya," ujar Hadar saat dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com, Minggu (11/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto