Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: Indonesia Berpeluang Pimpin Industri Produk Halal

Airlangga: Indonesia Berpeluang Pimpin Industri Produk Halal Airlangga Hartarto | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia memiiki peluang besar menjadi produsen halal terkemuka di tingkat dunia. Indonesia juga mampu menjadi pasar terbesar produk halal dunia dengan memanfaatkan keuntungan bonus demografi dan sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

“Indonesia, sebagai rumah umat muslim terbesar penduduknya 229,6 juta pada tahun 2020, mempunyai pengeluaran umat muslim (untuk produk dan layanan halal) mencapai US$184 miliar di tahun 2020 dan diperkirakan pada tahun 2025 menjadi US$281,6 miliar. Jadi ini merupakan pasar yang besar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, kemarin.

Melihat besarnya potensi tersebut, Airlangga menyebut perlu dilakukan repositioning agar Indonesia tidak hanya menjadi target pasar, tetapi juga mampu mendorong peningkatan produksi produk halal. Selain itu, agar industri halal Indonesia mempunyai daya saing lebih dari negara lain di pasar global untuk mengejar potensi ekspor yang ada.

Untuk pemberdayaan industri halal , pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024 melalui penyusunan kebijakan industri halal.

Baca Juga: Tingkatkan Penjualan UMKM, Pemkab Cilacap Luncurkan Aplikasi Jual Beli Online

Kebijakan itu berupa penguatan infrastruktur industri halal, penerapan sistem jaminan produk halal, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal industri halal, serta kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal.

Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya pada tahun ini telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi untuk auditor halal dan penyedia halal , serta memfasilitasi sertifikasi industri halal dengan target 1.050 industri.

Kemudian, memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hingga saat ini, Kemenperin sudah mempunyai lima LPH yang sudah terakreditasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: