Soal Pasal Perzinaan dan Kohabitasi di KUHP, Pemerintah Tegaskan Turis Asing Bakal Aman di RI!
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa turis asing di Indonesia aman dari jeratan pasal zina dan kohabitasi di dalam KUHP baru.
"Di pasal kohabitasi yang diributkan mengenai wisatawan asing, wisatawan asing tidak akan bisa dijerat pasal ini," tegasnya dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pada Senin (12/12/2022).
Baca Juga: PBB Tawarkan Bantuan Usai Kritik KUHP, Pemerintah: Sudah Telat!
Edward menjelaskan, pasal perzinaan dan kohabitasi ini ditetapkan berdasarkan delik aduan yang absolut sehingga pelaksanaannya tidak akan diskriminatif.
Ia melanjutkan, orang yang dapat melakukan pengaduan atas tuduhan perzinaan dan kohabitasi hanyalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
"Yang lain, tidak ada yang bisa melaporkan apalagi main hakim sendiri. Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa aduan," jelas Edward.
Selain itu, Edward menuturkan bahwa tidak akan ada persyaratan administasi yang menanyakan status perkawinan kepada turis asing yang datang ke Indonesia.
"Justru, pasal ini menyelamatkan. Kalau ada daerah yang punya peraturan untuk melakukan razia atau penggrebekan, itu bakal dihapus. Tidak bisa diberlakukan kepada siapa pun, termasuk turis asing," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum