Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Besar IPB University: Negara Rugi 30 Ribu Triliun Rupiah Akibat Degradasi Hutan

Guru Besar IPB University: Negara Rugi 30 Ribu Triliun Rupiah Akibat Degradasi Hutan Kredit Foto: Antara/ManggalaAqni

Ia menjelaskan, untuk mengatasi itu, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Diinstruksikan bahwa semua aparat penegak hukum perlu melakukan percepatan pemberantasan penebangan secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemimpin Negara G20 Diajak Jokowi ke Hutan Mangrove: Diplomasi Luar Biasa

Sementara itu, lanjutnya, kehadiran ahli dan saksi bisa menjadi kunci dalam proses penegakan hukum pembalakan liar dan lingkungan hidup. Para saksi ahli ini dapat mengukur dampak pembalakan liar melalui proses verifikasi atau investigasi.

Menurutnya, hal ini penting karena kerugian atau dampak pencemaranan dan kerusakan lingkungan itu bersifat lintas waktu, lintas generasi, lintas dunia dan bersifat global (dunia). Dengan demikian keterangan ahli berupa bukti ilmiah (scientific evidence) kemudian berproses menjadi bukti hukum.

Baca Juga: Tropical Forest Alliance dan Kadin Tandatangani Kerjasama Dukung Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan dan Pertumbuhan yang Inklusif

"Namun, sering terjadi kriminalisasi berupa laporan pidana dan atau gugatan perdata kepada saksi dan ahli. Ini akan membahayakan penegakan hukum lingkungan dan pegiat lingkungan hidup lainnya. Para pelaku teror hukum harus diberikan sangsi hukum yang berat," ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan para pelaku teror hukum harus diberikan sanksi hukum yang berat dan didenda yang besar. Sehingga penegakan hukum kerusakan hutan dan lingkungan dapat berjalan secara baik dan tanpa dihantui rasa takut dan cemas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: