Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masih dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP kembali menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” guna meningkatkan pemahaman masyarakat, serta mencegah terjadinya hoaks di tengah masyarakat terkait KUHP yang baru.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi KUHP. 

Lanjut Bambang, pengesahan RKUHP menjadi KUHP ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, karena setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” jelasnya.

Baca Juga: Kian Gencar Sosialisasi KUHP Baru, Kominfo: Mari Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum!

Mengawali sesi sosialisasi, Deputi Bidang Koordinasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, mengatakan pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu produk hukum pertama yang diamanatkan untuk dibuat di negara Republik Indonesia ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda.

“Oleh karena itu KUHP yang baru saja disahkan merupakan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau mengupdate KUHP yang ada, serta untuk menyesuaikan dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini,” jelasnya.

Arif mengatakan bahwa pembahasan RKUHP sendiri sudah sangat panjang, sejak 1958 sampai dengan saat ini. Menurutnya, RKUHP sendiri merupakan masterpiece dan legacy dari proses perubahan KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional.

“RKUHP disusun dengan nilai-nilai Indonesia yang merupakan sebuah upaya dekolonisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu, KUHP juga mengedepankan demokratisasi di setiap pembahasan substansinya,” ungkapnya.

Namun yang terjadi akhir-akhir ini, Arif mengungkapkan bahwa banyak terjadi hoaks yang terkait dengan KUHP yang baru ini, sehingga dilaksanakan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada 8 Desember 2022. Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan, jadi tidak serta merta berlaku ketika disahkan oleh DPR.

“Tidak seperti itu, sehingga kemarin ada isu wisatawan Australia lebih dari 1000 membatalkan perjalanan, dan sebagainya. Jadi berita-berita hoaks semacam itulah yang kita minta bantuan dari para Penyuluh Informasi Publik untuk mencoba menetralisir,” jelasnya.

Baca Juga: KUHP Baru Berikan Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lebih Baik

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, mengatakan bahwa KUHP suatu bangsa mencerminkan tingkat keberadaban dari bangsa itu sendiri. Karena menurutnya, apa yang tertuang di dalam norma dalam satu kitab undang-undang mencerminkan sistem nilai yang dianut oleh bangsa yang bersangkutan.

“Jadi kalau kita berbicara secara teori, hukum pada hakikatnya mengandung dua hal terutama dalam hukum pidana, yaitu norma dan value. Jadi norma tertulis seperti itu karena didasarkan pada konsep ide gagasan nilai-nilai tertentu. Inilah yang kemudian kita temukan beberapa hal yang berbeda secara diametral dengan apa yang ada di dalam KUHP yang lama,” jelasnya.

Sebagai contohnya, Ia menjelaskan mengenai polemik terkait kohabitasi. Menurutnya, kohabitasi diatur dalam KUHP karena perwujudan dari konsep ide dasar nilai-nilai yang kita anut sebagai bangsa Indonesia yang masyarakat religiusnya tinggi, menganut nilai-nilai Pancasila, serta nilai-nilai susila dan masyarakat yang sangat tinggi.

Selain itu menurutnya, secara politis dengan disahkannya KUHP Baru ada kebanggaan nasional ketika melepaskan diri dari belenggu Undang-undang yang bersifat kolonial. Ia juga mengungkapkan bahwa secara sosiologis KUHP didasarkan pada konsep ide dasar nilai-nilai di Indonesia.

“Jadi di sini menempatkan Pancasila sebagai margin of appreciation, Pancasila sebagai landasan pembenaran terhadap absorbsi apakah itu terkait dengan nilai-nilai lokal, nasional, maupun nilai-nilai global,” jelasnya.

Pujiyono juga mengatakan bahwa pembaharuan KUHP menggunakan model kodifikasi terbuka terbatas. Menurutnya, kodifikasi adalah penyusunan bahan hukum secara lengkap dan sistematis di dalam suatu kitab undang-undang. Harapannya, ketika disusun secara lengkap dan sistematis, di luar KUHP tidak ada lagi delik-delik yang muncul berkaitan dengan tindak pidana.

“Tetapi kemudian kita menyadari bahwa melakukan suatu kodifikasi yang tertutup itu tidak mungkin, maka kodifikasi yang kita lakukan adalah kodifikasi yang terbuka. Artinya, ketentuan Pasal 103 di dalam KUHP yang baru dalam Pasal 187 itu memberi ruang. Meskipun sedemikian rupa sudah dimasukkan di dalam KUHP yang baru tapi masih dimungkinkan perkembangan-perkembangan untuk mengakomodir perkembangan baru yang dimungkinkan untuk berkembang di luar KUHP,” jelasnya.

Pada sesi selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Ketua MAHUPIKI, Yenti Ganarsih mengatakan bahwa rekodifikasi penting. Karena, ada pertanyaan-pertanyaan tentang KUHP Baru, mengenai masih banyaknya pasal-pasal yang ada di dalam KUHP lama.

“Memang kita tidak mengubah semuanya, karena dalam KUHP yang lama pun substansi perbuatan-perbuatan yang harus dijadikan tindak pidana adalah mala per se, yang memang di seluruh dunia hampir semuanya dilarang, yaitu hal-hal yang dilarang oleh kitab-kitab suci agama samawi dan kitab-kitab pedoman manusia hidup di dunia,” jelas Yenti.

Ia juga mengatakan bahwa RKUHP yang telah menjadi KUHP berangkat dari ide dasar kebaikan, yaitu perlindungan manusia terutama manusia Indonesia, dan ide perlindungan penghargaan terhadap HAM. Selain itu, hukum pidana melindungi kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu.

“Kita nanti akan hati-hati juga melihat supaya tidak ada KUHP itu ingin masuk ke ruang-ruang privat dengan sedemikian rupa. Tetapi kalau hal-hal yang masuk kepada ruang privat pasti ada konteks-konteks apakah itu sebagai konteks kesusilaan yang bisa diatur oleh bangsa itu sendiri, sebagai hal-hal yang di dalam konvensi-konvensi biasanya dikatakan bukan sebagai keharusan, tetapi untuk menghormati kedaulatan negara-negara. Hal-hal seperti ini yang nampaknya menjadi perbincangan sekarang,” jelasnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru

Yenti mencontohkan dengan pasal yang berkaitan dengan perzinahan dan kohabitasi, di mana pasal tersebut dikatakan terlalu masuk ke ruang privat dan seolah-olah semua orang nanti akan terkena pasal tersebut.

“Sebetulnya sekarang ini pun pasal perzinahan yang kita implementasikan itu sudah ada di dalam KUHP lama di Pasal 284, bikinan pemerintahan kolonial pada waktu itu, dan pasal itu dijalankan, tetapi kan jarang sekali yang terkena pasal tersebut. Tetapi secara moral, secara living law, secara sudut pandang bangsa Indonesia yang ber-Pancasila, kita tidak mungkin melepaskan itu. Demikian juga dengan kohabitasi,” ujarnya.

Keunggulan KUHP yang baru menurut Yenti adalah adanya Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan, di mana keunggulan ini akan menjawab bahwa hukum pidana tidak lagi tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. 

“Nanti kita akan melihat bagaimana hakim patuh pada Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan. Bagaimana memaknainya, juga untuk mengurangi masalah pemidanaan yang sangat berbeda jauh untuk kasus-kasus yang sama ataupun hampir sama, tanpa mengurangi kebebasan hakim dengan diaturnya Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan. Ini mestinya bisa terkoreksi,” ungkap Yenti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: