Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KUHP Baru Berikan Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lebih Baik

KUHP Baru Berikan Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lebih Baik Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat paripurna DPR RI, 6 Desember 2022, masih memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menilai, pendapat tersebut merupakan opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan yang konkret mengenai aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca Juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo

"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi, di Gedung Bina Graha, Selasa (13/12/2022).

Rumadi menegaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, terang Rumadi, pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau  hasutan.

"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," jelasnya.

Rumadi juga menyebut, delik kegamaan dalam KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada. Hal ini bisa dilihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Atas fakta-fakta itu, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, menurutnya, KUHP baru justru memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama.

"Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma 'Penodaan Agama' sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis," tutur Rumadi. "Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: