Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Jadi Oposisi, PKS Tetap Apresiasi Presiden Jokowi Jelang Pemilu 2024 Karena Hal Ini…

Meski Jadi Oposisi, PKS Tetap Apresiasi Presiden Jokowi Jelang Pemilu 2024 Karena Hal Ini… Kredit Foto: Website PKS

Mahfud menambahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 telah diterbitkan dan memuat dua pasal penting.

Baca Juga: Sebut Slogan Baru Jakarta Nggak Keren, PKS Sarankan Heru Cs Pergi ke Konsultan Branding

Pertama, mengafirmasi perubahan karena adanya DOB dan pasal penegasan bahwa Perpu tersebut berlaku sejak diundangkan.

"Perppu tersebut, Perppu No. 1 Tahun 2022 adalah Perppu tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertanggal 12 Desember 2022. Ia memuat 2 Pasal: 1) Pasal-pasal yang diubah sesuai dengan keadaan terbaru (misalnya karena ada 4 DOB; 2) Pasal penegasan bahwa Perppu tersebut berlaku sejak 22/12/22," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: