Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Ungkap Alasan Aset Kripto Kini Diawasi OJK

Pemerintah Ungkap Alasan Aset Kripto Kini Diawasi OJK Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menyepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, alasan pemindahan pengawasan lewat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ini, yakni agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat.

Baca Juga: Platform Perdagangan Aset Kripto Jerman Bitcoin Group SE Akuisisi 100% Saham Bankhaus von der Heydt

"Khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen," jelas Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, Kamis (15/12/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya, aktivitas transaksi kripto di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Terkait dengan pemindahan pengawasan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat mengatakan perlu ada waktu transisi antara kedua belah pihak terkait.

"Diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal, tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Senator AS Perkenalkan RUU Baru terkait Pencucian Uang untuk Kripto

Lebih jauh, pemerintah juga menjelaskan reformasi aset kripto ini dapat memberi landasan hukum yang kuat bagi Special Purpose Vehicle (SPV).

"Tujuannya, dalam rangka mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: