Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Ekstradisi Disahkan, Buronan Tidak Bisa Lagi Menetap di Singapura

UU Ekstradisi Disahkan, Buronan Tidak Bisa Lagi Menetap di Singapura Kredit Foto: Unsplash/Larry Teo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (15/12).

Menanggapi pengesahan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berharap adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

 “Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta,” tutur Yasonna.

Yasonna mengatakan UU tersebut akan mengatur sejumlah hal yang berkaitan  dengan ekstradisi pelaku pelanggaran hukum oleh Indonesia dan Singapura. Pengaturan pertama terkait bagaimana kesepakatan kedua belah pihakuntuk mengembalikan pelaku kejahatan tersebut ke negara asalnya.

Baca Juga: Pemkab Wonosobo Kolaborasi Tingkatkan Jaminan Produk Halal bagi IKM

Kemudian tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi “Pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,”Ujar Yasonna.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menambahkan esktradisi buron Indonesia-Singapura itu sangat penting sebab dapat memperlancar proses hukum jika tersangka kabur ke Singapura. “Mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana,”tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: