Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mitratel (MTEL) Merger Anak Usaha, Ini Dampaknya ke Karyawan

Mitratel (MTEL) Merger Anak Usaha, Ini Dampaknya ke Karyawan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel akan menggabungkan dua entitas anak usahanya, yakni PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT), ke dalam perseroan mulai 1 Juli 2026. Dalam dokumen resmi merger, perseroan menyatakan hak karyawan tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penggabungan usaha tersebut.

Hal itu tercantum dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha MTEL, PST, dan UMT yang diterbitkan pada 8 Mei 2026. Perseroan menyebut merger dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, persaingan usaha, serta hak pemegang saham dan karyawan.  

“Penggabungan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan,” tulis manajemen dalam dokumen tersebut, Jumat (7/5/2026). 

Rencana merger itu telah memperoleh persetujuan dewan komisaris masing-masing perusahaan pada 6 Mei 2026 dan akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui RUPS pada 30 Juni 2026. Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, merger efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.  

Dalam tahapan merger, direksi MTEL, PST, dan UMT juga disebut telah menyampaikan pemberitahuan kepada karyawan mengenai rencana penggabungan usaha tersebut.  

Melalui merger ini, PST dan UMT akan berakhir secara hukum tanpa proses likuidasi terlebih dahulu. Seluruh aset, liabilitas, kegiatan usaha, hak, kewajiban, serta operasional kedua entitas akan dialihkan ke MTEL sebagai perusahaan penerima penggabungan.  

“MTEL akan menggantikan kedudukan PST dan UMT dan mengambil alih hak dan kewajiban PST dan UMT terhadap pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha dan operasional PST dan UMT,” tulis perseroan.  

Dokumen merger juga menjelaskan tenaga kerja dan kapabilitas operasional PST dan UMT akan terintegrasi ke dalam MTEL setelah merger efektif berlaku.

“Tim PST dan UMT yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan usaha terkait akan menjadi bagian dari kesiapan operasional MTEL dalam menjalankan kegiatan usaha pasca penggabungan,” tulis manajemen.  

Baca Juga: Danantara Target Selesaikan Merger BUMN Aset Manajemen Bulan Ini

Baca Juga: Merger dengan Grup Sinarmas, MORA Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Baca Juga: Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga 2029

MTEL menyebut penggabungan dilakukan untuk menyederhanakan struktur grup serta menyesuaikan kegiatan usaha perseroan. Setelah merger, MTEL akan menambah sejumlah kegiatan usaha baru, termasuk layanan akses internet, aktivitas Internet of Things (IoT), penyediaan tenaga kerja sementara, dan aktivitas telekomunikasi lainnya.  

Berdasarkan dokumen merger, PST bergerak di bidang konstruksi dan instalasi telekomunikasi dengan total aset Rp1,69 triliun pada 2025. Sementara UMT bergerak di bidang layanan telekomunikasi dan sistem komunikasi data dengan total aset Rp425,8 miliar.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri