Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepada Anies Baswedan, Bawaslu: Dia Belum Terdaftar Jadi Capres Resmi!
APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan pemilu ketika menerima petisi dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Baca Juga: Berbagai Upaya Penjegalan Disorot Tajam, Rezim Jokowi Dinilai Tak Tenang Lihat Anies Baswedan
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty