Bawaslu Buat Aturan Kampanye di Luar Jadwal, Nasdem Sorot Pembantu Jokowi: Sekalian Itu Diatur...
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku akan menertibkan masa kampanye partai politik jelang pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut dinilai perlu untuk menghindari adanya pengambilan start kampanye sebagaimana yang dituduhkan ke Bakal Calon Presiden (Bacapres) Nasdem, Anies Baswedan.
Bagja menuturkan, perumusan aturan tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang kondusif dan menghindari adanya diskriminasi dan previlage tertentu pada kandidat capres yang nantinya berkontestasi.
"Ini daerah yang akan kita rumuskan (aturan penertiban kampanye) bareng, karena (dimulai) dari Desember (2022) sampai 25 November (2023) ini harus kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada kemudian yang mendapat previlage yang begitu besar, kan prinsip pemilu ada non diskriminasi," kata Bagja saat ditemui di Hotel Redtop, Jumat (16/12/22).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim meminta agar Bawaslu tidak tanggung dalam merumuskan aturan. Dia meminta aturan tersebut juga berlaku bagi sejumlah menteri yang melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Sekalian diatur tentang aksi-aksi sejumlah pejabat negara yang juga melakukan hal yang sama, bahkan dengan menggunakan fasilitas negara nyata-nyata mendeklarasikan diri sebagai capres," tegasnya saat dihubungi, Sabtu (17/12/22).
Dia menilai, hal-hal semacam tersebut mesti diatur agar prinsip equality before the law bisa terwujud sebagaimana yang dicita-citakan. Hal tersebut juga dinilai perlu untuk mengurangi nuansa tebang pilih.
"Itu juga harus diatur, agar prinsip equality before the law sungguh-sungguh terwujud, tidak ada nuansa tebang pilih, tidak ada aroma pilih kasih," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Akui Panggilan dari Bawaslu Buat Dirinya Grogi: Ditakuti, Ngeri Semuanya
Dia juga menegaskan, equality before the law mesti dikedepankan dalam menyusun aturan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari multitafsir dan ketidaktransparanan aturan.
"Intinya aturan yang memastikan equality before the law, transparan, tidak multitafsir dan yang lebih penting adanya political Will untuk menegakkannya," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Fajria Anindya Utami