Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril: Langkah Ketua MA Berantas Markus Layak Didukung Semua Pihak

Yusril: Langkah Ketua MA Berantas Markus Layak Didukung Semua Pihak Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya kepada Ketua MA, M Syarifuddin, yang bertekad untuk memberantas makelar kasus (markus) dan menegakkan kembali citra MA sebagai badan peradilan tertinggi di negara ini.

Yusril yang sekarang menjadi Advokat mengakui bahwa citra MA kini merosot tajam dengan munculnya putusan-putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya.

Pertimbangan hukum putusan MA, kata Yusril, mestinya mendalam dan penuh nilai akademis dan filosofis sehingga menjadi bahan renungan dan rujukan.

Kebanyakan pertimbangan putusan MA hanya mencerminkan tingkat akademis sarjana hukum tingkat strata 1, sumir dan jauh dari pertimbangan yang mendalam.

"Saya kadang-kadang merumuskan argumentasi perkara menggunakan kerangka berpikir filsafat hukum dan teori ilmu hukum puluhan halaman. Tetapi dijawab dengan putusan dengan pertimbangan hukum dua tiga halaman yang sangat jauh dari kedalaman. Kualitas putusan MA sangat mengecewakan" kata Yusril, Minggu (18/12), saat keterangan.

Yusril adalah Menteri Kehakiman dan HAM RI yang menangani pembaharuan badan peradilan di awal Reformasi.

Dia melakukan upaya luar biasa memisahkan kewenangan pemerintah dalam menangani administrasi, keuangan dan personil pengadilan yang sejak awal kemerdekaan berada di tangan Kementerian Kehakiman, menjadi sepenuhnya kewenangan MA.

Pemerintah dulu menangani urusan administrasi, keuangan dan personil dengan maksud agar pengadilan fokus menangani perkara (yustisial), sehingga tidak direpotkan dengan urusan-urusan lain. Tetapi Pemerintah justru dianggap campur-tangan urusan pengadilan, sehingga kewenangan itu dilepaskan oleh Pemerintah.

Kini setelah dilepaskan, kenyataannya pengadilan tidak menjadi lebih baik. Menunggu salinan resmi putusan saja perlu waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Ini membuka peluang terjadinya pungli untuk mempercepat hal-hal yang bersifat administratif.

Maraknya makelar kasus, jelas Yusril, juga karena disebabkan rendahnya integritas moral para pegawai dan para hakim sendiri. Pegawai biasanya menjadi perantara untuk memuluskan keinginan pihak-pihak yang berperkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: