Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Jeruk Makan Jeruk' Anak Buah Prabowo Respons Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

'Jeruk Makan Jeruk' Anak Buah Prabowo Respons Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantik sorotan publik.

Di tengah munculnya berbagai pertanyaan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui keraguan masyarakat merupakan hal yang wajar.

Namun, Yusril menegaskan keraguan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan objektif.

Menurutnya, perkara ini justru menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan integritasnya, mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu pernah menjadi anak buah Febrie Adriansyah.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Kasus Mega Korupsi Eks Jampidsus Bisa Bikin Impian Prabowo Kacau Balau

Yusril menilai perhatian publik kini bukan lagi semata-mata mengenai cepat atau lambatnya penanganan perkara. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan independensi dan objektivitas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan petinggi institusinya sendiri.

Meski demikian, Yusril berpandangan pelimpahan perkara tersebut secara normatif justru dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan, dalam perkara korupsi, Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan proses penuntutan berada di tangan Kejaksaan. Apabila penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh institusi yang sama, prosesnya dinilai akan lebih efisien.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ungkapnya.

Yusril pun menyatakan optimistis Kejaksaan Agung mampu menjaga nama baik lembaga dalam menangani perkara tersebut.

"Saya percaya para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," lanjutnya.

Selain itu, Yusril mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan terhadap proses penanganan perkara, termasuk melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan melakukan supervisi.

Baca Juga: Mahfud MD: Eks Jampidsus Itu Merampok, Kok Jaksa Agung sampai Sekarang Tutup Mulut?

"Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah mendukung keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan perkara berlangsung secara bersih dan adil.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri