Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Indonesia Siap-siap, Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai Tahun Depan!

Warga Indonesia Siap-siap, Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai Tahun Depan! Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak," kata Kemenkeu, melalui keterangan resmi, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: APTI Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Menaikkan Cukai Rokok

Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

"Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan, rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya," lanjutnya.

Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikkan tarif CHT ini akan berlaku untuk dua tahun ke depan, hingga 2024.

Penetapan kenaikan tarif CHT ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024.

"Di mana pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Cuma Diusung NasDem Sendirian, Anies Baswedan Dinilai Gak Bakalan Jadi Next Jokowi: Dia Gagal Total!

Selain itu, pemerintah juga menyebut penetapan ini telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: