Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Ummat Gagal Lolos ke Pemilu 2024, Mimpi Amien Rais yang Kandas: Mengganti Undang-undang ke Arah...

Partai Ummat Gagal Lolos ke Pemilu 2024, Mimpi Amien Rais yang Kandas: Mengganti Undang-undang ke Arah... Kredit Foto: Instagram/Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Partai Ummat yang dinyatakan gagal memenuhi persyaratan administratif sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlanjut dengan adanya tudingan penjegalan. Hal ini seperti yang dituduhkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.

Partai Ummat, jelas Amien, akan terus menjadi pihak yang menyuarakan harapan rakyat. Bahkan ia menyampaikan impiannya jika partai berlambang perisai bintang itu lolos ke parlemen.

Baca Juga: Habis Tuduh Rezim Jokowi Kini Minta Sumbangan, Amien Rais Dikuliti Habis: Nazarnya Dibayar Dulu...

"Impian kami dalam harapan kami itu kalau Partai Ummat bisa ikut kemudian dapatkan suara yang cukup signifikan, ada fraksi Partai Ummat yang kemudian bersama fraksi yang lain yang sadar kita sedang meluncur kepada jurang sosial, jurang penderitaan bagi kebanyakan bangsa," ujar Amien dalam konferensi pers secara daring, beberapa waktu lalu.

"Maka itu salah satunya dengan mengganti undang-undang yang lebih ke arah lebih melayani kebutuhan bangsa sendiri," sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Bakal Lakukan Mediasi Soal Nasib Partai Ummat, KPU Siap Bertemu Amien Rais Cs!

Di samping itu, Partai Ummat akan terus melawan upaya-upaya yang bersifat inkonstitusional bagi Indonesia. Salah satunya adalah tegas menolak wacana tiga periode yang jelas-jelas tak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami selalu mengatakan supaya aturan konstitusi itu ditaati, bahwa presiden itu dipilih untuk dua periode. Setelah itu ya sudah tidak ada wacana itu (tiga periode)," ujar Amien.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: