Partai Ummat Gagal Lolos ke Pemilu 2024, Mimpi Amien Rais yang Kandas: Mengganti Undang-undang ke Arah...
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beralasan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Amien menyebut, KPU daerah di dua provinsi tersebut telah menyulitkan pihaknya selama proses verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 23 November 2022.
"KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspos ke publik," ujar Amien.
Ia menduga, tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan imbas kekritisannya terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal tersebutlah yang membuat Partai Ummat menjadi satu-satunya pihak yang tak lolos verifikasi faktual.
"Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah di single out, menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan. Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," ujar Amien.
Baca Juga: Kubu Amien Rais Kecewa Berat ke KPU Soal Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Demi melancarkan gugatan tersebut, Partai Ummat telah menggandeng Denny Indrayana sebagai ketua advokasi hukum pihaknya. Tegasnya, partainya tak akan putus asa dan memperjuangkan hak politiknya.
"Prinsip perjuangan kami adalah al amr bil ma'ruf wan nahy anil munkar, yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran," tegas mantan ketua MPR itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: