Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringati HKSN, Kesedihan Mensos Risma Tak Terbendung Lihat Masih Adanya Praktik Pemasungan ODGJ

Peringati HKSN, Kesedihan Mensos Risma Tak Terbendung Lihat Masih Adanya Praktik Pemasungan ODGJ Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos RI) menyelenggarakan puncak peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2022 di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Selasa (20/12/2022). HKSN itu disinergikan dengan peringatan Hari Disabiltas Internasional (HDI).

“Rangkaian ini kita mulai sejak 3 Desember dan akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan dengan banyak kegiatan,” ucap Mensos Risma dalam sambutannya pada peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Tahun 2022 di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Kelungkung, Bali, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Puncak HKSN 2022, Kemensos Akan Gelar Kegiatan Penyerahan Penghargaan Hingga Pemberian Bantuan

Dalam sambutannya, Risma mengatakan salah satu kegiatan HKSN pada tahun yakni membebaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung dan dikurung. Risma mengaku sedih karena masih banyak menemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung dan dikurung di tempat yang gelap.

Risma mengatakan bahwa ODGJ sejatinya sama seperti orang-orang yang sakit pada umumnya. “Saya bicara dengan ahli kesehatan jiwa bahwa mereka sama sakitnya seperti yang lain. Mereka hanya butuh ketelatenan untuk memberikan obat. (Karena keluarganya tidak telaten) maka mereka disingkirkan,” kata Risma.

Ia mengaku pihaknya beberapa hari yang lalu tengah berusaha membebaskan para ODGJ yang dipasung.

“Beberapa hari ini kami membebaskan mereka yang terpadung mereka yang terampas haknya. Padahal mereka ciptaan Tuhan. Mereka dikurung di tempat gelap semua dilakukan di situ. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Jawab Pedas Kritikan Elite Megawati Terkait Pengusungan Anies Baswedan, NasDem: Inilah Bedanya...

Untuk diketahui, Kementerian Sosial membebaskan 51 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di sejumlah wilayah di Indonesia melalui perpanjangan tangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos di daerah. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), dalam rangka mendorong kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: