Ucapan Luhut Ternyata Timbulkan Pertanyaan, Seberapa Urgenkah OTT KPK dalam Pemberantasan Korupsi?
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu terlalu sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pelaku tindak pidana korupsi.
Hal itu bukan tanpa alasan. Luhut menilai, OTT tidak memiliki nilai yang baik. Apalagi, lanjut Luhut, OTT berimplikasi negatif pada negara.
Baca Juga: Dengar Luhut Nilai OTT KPK Buat Indonesia Jelek, Ucapan Elite Demokrat Tajam: Gak Ada Harapan...
"OTT ini kan nggak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita," kata Luhut dikutip dalam YouTube StranasPK, Selasa (16/12/22).
Melalui pernyataan tersebut, kegiatan OTT KPK menjadi diskursus yang berkembang di publik. Baik pengamat hingga mantan Ketua KPK ikut mengomentari statement yang keluar dari Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengamat Sebut OTT Sekadar Simbol Berjalannya Pemberantasan Korupsi
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai, OTT memang memberi stigma buruk pada tata kelola keuangan negara di mata dunia.
Pasalnya, Adib menilai OTT yang dilakukan KPK hanya menyasar pada kepala daerah yang berkutat pada persoalan perizinan tertentu. KPK sejauh ini, kata Adib, tidak melakukan penindakan pada kasus-kasus korupsi besar.
"Catatannya adalah, KPK ini selalu mendengungkan publik darling dan media darling. Seolah-olah ada simbol di situ, KPK 'wah', karena menurut saya yang di OTT KPK ini cukup sebenarnya aparat penegak hukum yang ada di daerah. Jadi hanya seolah-olah KPK ini hanya mengejar publik darling dan media darling, seakan-akan pemberantasan korupsi ini jalan," kata Adib pada Warta Ekonomi, Rabu (21/12/22).
Baca Juga: Opung Luhut Bilang OTT KPK Bikin Jelek Indonesia, Novel Baswedan: Semoga Cuma Beliau...
Adib menilai, KPK mesti juga memfokuskan tugasnya pada pencegahan korupsi. Pasalnya, dia menyebut banyak pihak yang mendapat pendampingan tetapi masih melakukan tindak pidana korupsi.
"Betul kata Pak Luhut, digitalisasi. Ini yang akhirnya membuat pemberantasan korupsi itu bisa efektif. Makanya digitalisasi. Konsep pemberantasan korupsi lewat KPK, lewat pencegahan ini lebih penting menurut saya. Bukan hanya sekadar pengarahan," jelasnya.
"KPK ini punya skala prioritas terhadap dampak perlakuan korupsi itu yang seperti apa? Mafia tanah misalnya, kan banyak. Diduga gratifikasi itu mengarah kepada aparatur negara yang korbannya juga banyak. Berdampak sistematis dan masif, korupsi yang besar-besar," tambahnya.
Baca Juga: Luhut Bilang OTT Bikin Negara Jelek, Eks Ketua KPK Buka Suara: Sudah Tak Seperti Dulu....
Eks Pimpinan dan Penyidik KPK
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai, kegiatan OTT masih diperbolehkan kendati undang-undangnya tidak sama seperti saat dia memimpin. Undang-undang korupsi yang berlaku saat ini, kata Abraham, masih memberikan ruang untuk melakukan kegiatan OTT.
"Walaupun undang-undang sudah tidak seperti dulu, tapi dia (OTT) masih diberikan ruang, kewenangan, tugas untuk melakukan yang namanya law enforcement. Salah satu law enforcement itu, ya, OTT," jelas Abraham saat ditemui wartawan di Kantor ASA Indonesia, Jakarta, Selasa (20/12/22).
"Terkecuali kalau OTT itu disalahgunakan, itu mungkin jadi problem. Tapi kalau dalam kerangka law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegak hukum, dalam pemberantasan, no problem," tambahnya.
Sementara itu, Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan sindiran atas apa yang dikatakan Luhut. Dalam cuitannya, Novel berharap tidak banyak pejabat yang tidak mengerti pentingnya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Anies Baswedan Cuma Kena Getah, Elite NasDem Ungkap Dalang Politik Identitas: Semua Harus Sadar...
"Semoga tidak banyak pejabat yang tidak paham tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Atau jangan-jangan dianggap tidak penting?" tulis Novel dalam cuitannya di akun Twitter resminya, Selasa (20/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar