Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi sebagai prasyarat lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Dua provinsi itu yakni Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan menyusul kesepakatan antara Partai Ummat sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
Sidang itu dipimpin anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan disaksikan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Komisioner KPU Afifudin.
Baca Juga: Akhirnya Partai Ummat Boleh Bernapas Lega, KPU Turunkan Perintah Ini Jadi Hasil Keputusan Mediasi
Sidang itu merupakan langkah akhir setelah mediasi tahap kedua berlangsung alot. Mediasi sempat digelar siang hari, mulai pukul 13.00 WIB. Sedangkan sidang di kantor Bawaslu pada malam hari, mulai pukul 20.30 WIB.
"Dengan hasil mencapai kesepakatan," kata Totok memimpin jalannya sidang itu, Selasa (20/12/2022) malam.
Kesepakatan kedua belah pihak itu terjadi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat. Di antaranya, Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partainya pada sekurang-kurangnya lima dari tujuh kabupaten di Provinsi NTB dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat , Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Saburai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty