Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Tegaskan Dirinya Tidak Bohong, Yakin Istrinya Jadi Korban Pelecehan Seksual

Ferdy Sambo Tegaskan Dirinya Tidak Bohong, Yakin Istrinya Jadi Korban Pelecehan Seksual Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan persidangan terdakwa kasus pembunuan Yosuha Hutabarat (Brigadir J) jadi sorotan publik. Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tak akan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sambo untuk membantah pernyataan Ahli Kriminologi Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (pemerkosaan, red) terjadi. Saya memastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong soal kejadian tersebut karena itu menyangkut istri saya," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Tak Mempermasalahkan Endorse Jokowi ke Kandidat Capres Tertentu, Bawaslu Kena Skakmat! Refly Harun: Justru Ini Sumber Masalah!

Selain itu, Sambo juga menyoroti soal konstruksi cerita yang disampaikan penyidik dinilainya tidak menyeluruh.

Dengan demikian, itu akan memengaruhi pernyataan Mustofa yang dianggap berpendapat secara subyektif.

"Dengan demikian, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif yang mana penyidik menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Mustofa menyebutkan motif pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bisa disebut sebagai pelecehan seksual.

Sebab, dia menyimpulkan pelecehan seksual hanya disampaikan oleh Putri saja tanpa adanya bukti lain yang memperkuat motif itu.

Terkait kasus tersebut, dia menyampaikan visum juga harus dilakukan untuk menjadi bukti pelecehan seksual.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: