Bantah Pernyataan Bawaslu, Refly Harun Beri 'Kuliah' Gratis: Kegiatan Anies di Mana pun Terserah
"Silakan mereka yang disebut calon presiden dan wakil presiden itu mengadakan kegiatan apapun. Karena mereka memiliki hak sepanjang kegiatan tersebut sesuai dengan proses kegiatannya, bukan prosedur pemilu. Misalnya izin penggunaan tempat, pemberitahuan aparat keamanan dan lain sebagainya sesuai apa yang kita sudah gariskan, itu satu," tegasnya.
Baca Juga: Lagi-lagi ‘Penjegalan’, Nasdem Dapat Ancaman Teror Saat Safari Politik Anies Baswedan
"Jadi kegiatan Anies mau di mana pun terserah. Itu berlaku juga untuk calon presiden lainnya. Silakan mau Puan, mau Airlangga. Yang tidak boleh bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan publiknya atau menggunakan fasilitas publiknya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum