- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Insentif Rp5 T Mobil dan Motor Listrik, Arsjad Rasjid: Harus Sejalan dengan Target Energi Hijau
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, berharap agar kebijakan tersebut tidak parsial, dalam arti sekadar insentif untuk produk kendaraan listrik. Menurut Arsjad, kebijakan itu harus sejalan dengan rencana transisi menuju energi hijau atau energi bersih.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui tayangan video YouTube Sekretariat Presiden mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik guna mendukung peran Indonesia dalam menurunkan emisi karbon. Nilai insentif itu Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp40 juta bagi mobil listrik berbasis hybrid. Sementara, motor listrik baru diberi insentif Rp8 juta dan motor konversi Rp5 juta.
Baca Juga: Tak Usah Khawatir Liburan Pakai Mobil Listrik, PLN Mobile Siap Menemani!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif tersebut masih dalam perhitungan. Kelak, keputusannya akan dibahas bersama dengan DPR.
Arsjad Rasjid pun merespons positif rencana tersebut. "Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi," ujar Arsjad dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Arsjad optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025.
Arsjad Rasjid memaparkan, data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperlihatkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Misalnya, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu mengingatkan bahwa kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Karena itu, dia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju energi hijau.
Regulasi terbaru terkait dengan transisi energi adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).
"Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon," papar Arsjad.
Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi.
Pada puncaknya, kata Arsjad, Indonesia akan mencapai bebas emisi atau net zero emission pada 2060. Untuk mencapainya tentu perlu banyak pemangku kepentingan yang terlibat, dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum