Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pensiun Massal Dini Bagi PNS, Pengamat Minta Dilakukan Penuh Pertimbangan dan Pada Waktu yang Tepat: Bisa Menambah Kemiskinan Baru!

Soal Pensiun Massal Dini Bagi PNS, Pengamat Minta Dilakukan Penuh Pertimbangan dan Pada Waktu yang Tepat: Bisa Menambah Kemiskinan Baru! Kredit Foto: Unsplash/Go to Mark Hang Fung So
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pensiun dini Massal bagi para Aparatur Sipil Negara (Asn) jadi pembahSan hangat di tengah publik. Pemerintah pun dikabarkan akan memulai pendataan jumlah ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk 10 tahun ke depan. Hasilnya akan menjadi acuan pemerintah untuk memulai proses penisun massal tersebut termasuk dalam hal ini, menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Mengenai hal ini, Pakar Kebijkaan Publik dan Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat angkat suara. Achmad mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dengan tepat langkah yang akan diambil.

Baca Juga: Program Anies Baswedan yang Ditenggelamkan Rezim Heru 'Orangnya Jokowi' Ternyata Punya Manfaat yang Nggak Main-main, Pengamat: Konyol!

“Rencana Amandemen UU 5/2014 harus dilakukan penuh pertimbangan dan pemilihan waktu yang tepat,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Jumat (23/12/22).

Bukannya tanpa alasan, Achmad berkaca pada pertumbuhan ekonomi yang menurutnya lambat di bawa 5 persen. Dikhawatirkan, pensiun massal sebagaimana yang direncanakan bakal menambah angka kemiskinan.

“Sebab bila ekonomi tumbuh lambat dibawah 5 persen, pensiun massal PNS tersebut menambah jumlah kemiskinan baru dan pengangguran massal,” jelasnya.

Sebagai informasi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Baca Juga: Kelakuan Ade Armando Makin Bikin Ngelus Dada Soal Anies Baswedan dan Kristen, Pengamat: Berbahaya Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara!

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

“Konsultasi dengan DPR ini tentunya agar kebijakan ini mendapat legitimasi dari wakil rakyat dan mengurangi gejolak yang mungkin akan muncul di tengah masyarakat atas kebijakan ini,” ungkapnya.

Persetujuan DPR RI harus dilakukan agar RUU ASN tersebut diterima publik dengan baik. Oleh karena itu edukasi publik harus dilakukan sejak dini jangan mengulang kesalahan seperti UU IKN, ciptaker dan KHUP,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: