- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Saham Emiten Rokok Rontok Berjemaah: Sudahlah Cukai Naik, Eh Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan!
Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok batangan. Hal itu sesuai dengan Kpeutusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sebelum ada larangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan cukai rokok yang turut menjadi sentimen negatif bagi industri rokok. Kemenkeu menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10% pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.
"Kami menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih