Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teten Berjanji Rampungkan RUU Perkoperasian Tahun Depan

Teten Berjanji Rampungkan RUU Perkoperasian Tahun Depan Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan terdapat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah. Dari delapan KSP tersebut, total kerugiannya ditaksir mencapai Rp26 triliun.

Menkop Teten mengakui kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa delapan KSP. Menurut Teten, dalam menyelesaikan masalah KSP, tidak ada mekanisme penyelesaiannya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan."Kami akui kesulitan mengevaluasi koperasi bermasalah, karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa KemenKopUKM tidak memiliki wewenang dalam pengawasan koperasi. Jadi pengawasan ada di koperasi itu sendiri, berbeda dengan di perbankan," kata Teten di Jakarta, kemarin.

Menurut Teten, pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri. “Jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri,”tambahnya. Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalahkoperasi.

Dia sudah mencoba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau. Selain itu Kemenkop UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi. Saat ini pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian.

Perkembangannya sudah terbentuk kelompok kerja untuk membahas legal drafting dan naskah akademik.“Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun depan ini, revisi UU koperasi bisa kita tuntaskan,”jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: