Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Narkotika, Rokok, dan Miras Ilegal Senilai Rp8,25 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Narkotika, Rokok, dan Miras Ilegal Senilai Rp8,25 Miliar Kredit Foto: Foto/Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja memusnahkan narkotika, rokok, dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp8,25 miliar hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I, Untung Basuki, mengungkap rincian barang ilegal tersebut berupa 1.027 gram sabu, 7,2 juta batang rokok, dan 981,2 liter miras ilegal.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Tarif CHT 2023, Bea Cukai Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi

"Dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp8,25 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp4,39 miliar," ungkap Untung dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/12/2022).

Untung mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.

Ia juga menjelaskan kronologi pengungkapan penyelundupan barang-barang ilegal tersebut bermula dari temuan paket mencurigakan yang dikirim dari Malaysia ke Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Pertanyakan Keputusan Jokowi Larang Beli Rokok Batangan, Profesor Zubairi: Kalau Beli Banyak, Boleh Gitu?

"Setelah dilakukan pemindaian, paket tersebut terindikasi merupakan barang selundupan dengan modus talenan dan alas tatakan toples dari kayu yang diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan (PJT) asal Malaysia," paparnya.

Barang bukti tersebut lalu diserahkan kepada BNNP Jawa Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum lebih lanjut, sebelum akhirnya dimusnahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: