Tewaskan 135 Orang, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
"Selama jadi Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri," tukasnya.
Diakuinya, perihal adanya pelanggaran HAM Beratnya atau tidak, dia serahkan ke Komnas HAM untuk diumumkan sendiri.
Baca Juga: Calon Pendamping Anies, Nama Mahfud MD Menguat Bagaimana Peluangnya?
"Misalnya, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty