Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tewaskan 135 Orang, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Tewaskan 135 Orang, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hampir tiga bulan berlalu sejak tragedi Kanjuruhan di Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan orang lain. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tiba-tiba mengemukakan sebuah pernyataan yang mengundang tanda tanya. 

Mahfud MD melalui unggahan twitter miliknya, @mohmahfudmd pada Rabu (28/12/2022) kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa tragedi Kanjuruhan, bukan sebuah pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Mendagri Tito dan Mahfud MD Berkolaborasi, Serahkan Dokumen Kependudukan dan KTP Sehari Jadi

Ini dikatakan Mahfud, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

"Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," tegas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud katakan, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan.

"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat," bebernya.

Baca Juga: Indeks Kebebasan Pers Meningkat di Tahun 2022, Mahfud MD Akui Peran Penting Pers dalam Bernegara

Tapi, tambah Mahfud. Tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat.

"Selama jadi Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri," tukasnya.

Diakuinya, perihal adanya pelanggaran HAM Beratnya atau tidak, dia serahkan ke Komnas HAM untuk diumumkan sendiri.

Baca Juga: Calon Pendamping Anies, Nama Mahfud MD Menguat Bagaimana Peluangnya?

"Misalnya, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: