Menteri LHK: Kerja Sama Luar Negeri Harus Sesuai Program Pembangunan Berkelanjutan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk memedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (27/12/2022).
Menteri Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Kementerian ESDM & KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas
Selanjutnya, khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip 5 (lima) aman, yaitu aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia, aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia.
Ada juga aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian, aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara, dan aman secara keuangan/finance yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
"Kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan," ujar Siti dalam arahannya pada Rakornis tersebut di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Implementasi FOLU Net Sink 2030, Menteri LHK: Beri Contoh Konkret kepada Masyarakat!
Dikutip dari siaran persnya, misi KLHK sendiri dijabarkan dalam 4 (empat) sasaran strategis, meliputi:
(1) Terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim,
(2) Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,
(3) Terjaganya keberadaan, fungsi, dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berklingkungan
(4) Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: