Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM & KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas

Kementerian ESDM & KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) guna meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan hal tersebut menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.

Adapun penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. 

Baca Juga: Bupati Meranti Tuding Pemerintah Eksploitasi Migas, Kementerian ESDM Buka Suara

"Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/12/2022). 

Tutuka mengatakan, delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL yang telah disusun bersama adalah SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas kurang dari 20 kiloliter (KL), SPBU dengan Kapasitas lebih dari 20 KL, Seismik darat, Seismik laut, Vibroseismik, Pengeboran Eksplorasi Darat, Pengeboran Eksplorasi Laut, dan Jaringan Gas Rumah Tangga

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU kurang dari 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya tujuh formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.

Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

Tutuka menyebut, seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. 

"Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan. Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi 'ketidakpastian' dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: