Program Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Jadi Upaya Pemerintah Membangun Demand di Indonesia
Direktur Utama Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebut bahwa kebijakan pemerintah yang ingin memberikan subsidi maupun konversi kendaraan listrik atau elektrik vehicle (EV) dilakukan untuk membentuk demand.
Menurutnya, dengan keluarnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik menandakan pemerintah segera memulai program kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Soal Rencana Pemerintah Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Hanya Menguntungkan Perusahaan Asing!
Meski begitu, jika dilihat lebih jauh terkait dari fokus Perpres tersebut adalah mrmbangun industri kendaraan listrik. Dengan demikian, sejak tiga tahun terakhir fokus kepada industri hulu yang terintegrasi dari nikel, processing, sampai kemudian membuat baterai dengan membentuk IBC.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: