Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan sepanjang tahun 2022 lebih dari 100 ribu produk MUI telah berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.
Dalam hal ini, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha dengan permohonan pembahasan sidang halal, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha. Angka tersebut 100 persen dari hasil pengajuan di Tahun 2022, per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu pun.
"Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).
Data MUI menunjukkan, kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencatat lebih seratus juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel.
Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten/ memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan.
“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tatakelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk. Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha juga belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserap tidak lebih 100 ribu," tegasnya.
Baca Juga: Kena Depak Saat Kinerjanya Baik, Alasan Jokowi Pecat Rizal Ramli Dikuak Habis: Dia Enggak Disukai...
Sementara, lanjut dia, dalam pelaksanaannya MUI Pusat telah menetapkan lebih dari 105.326 sidang penetapan halal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: