Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI kepada UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta

Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI kepada UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta Kredit Foto: Surveyor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Usaha Mikro Kecil binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat yang diselenggarakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat (23/12/2022). 

Acara dihadiri antara lain oleh: Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH. M. Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa, KH. Junaidi, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante  Allo, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono, Direktur Komersial Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia, Afrinal.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh dalam sambutannya menyebutkan bahwa LPH adalah mata dan telinga Komisi Fatwa MUI. “Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telingannya komisi fatwa didalam menyingkap yang syubhat,” ujarnya.

Baca Juga: Surveyor Indonesia Lakukan Transformasi Sebagai Langkah Strategis untuk Tetap Eksis dan Adaptif

Dia lalu menjelaskan barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalalan barang tersebut. Terlebih lagi perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat, sehingga ketidakjelasannya itu menjadi lebih luas areanya. 

Barang syubhat inilah yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI. “Karena barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya, jadi yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas. Dan sertifikasinya bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal,” jelasnya. 

LPH PT Surveyor Indonesia ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2020 dan resmi beroperasi pada tanggal 14 Juni 2021. Sampai dengan Desember tahun 2022, LPH Surveyor Indonesia telah melakukan audit kepada 1500 pelaku usaha. Sebanyak 1246 pelaku usaha terdiri dari Usaha Mikro Kecil, Menengah, hingga Besar telah mendapat Ketetapan Halal yang resmi diterbitkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan 958 pelaku usaha sudah terbit sertifikat halal. 

Baca Juga: Surveyor Indonesia Dukung Bank Sentral dan OJK dalam Memitigasi Risiko Iklim dan Menjaga Keanekaragaman Hayati

Melalui kegiatan ini, diharapkan silaturahim dan kerja sama antara Surveyor Indonesia, Dinas PPKUKM, dan Majelis Ulama Indonesia dapat terus terjalin untuk menguatkan ekosistem halal di Indonesia.  “Kami berharap ke depannya perjalanan penilaian LPH Surveyor Indonesia mendapat bimbingan dan arahan dari MUI, dan Surveyor Indonesia akan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MUI itu sendiri dalam melaksanakan kegiatan LPH,” ujar Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono dalam sambutannya.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang menjadi mata dan telinga Komisi Fatwa MUI di lapangan dan perpanjangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH PT Surveyor Indonesia senantiasa melaksanakan pemeriksaan dan audit kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional. Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal mengatakan bahwa tahun 2023 target LPH menjadi LPH Utama, melakukan pemeriksaan halal kepada Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Besar, serta perusahaan Luar Negeri. “LPH PT Surveyor Indonesia berusaha membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah pengurusannya, tepat waktu, dan harga yang terjangkau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: