Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Tak Mau Mutu Layanan Peserta JKN Turun, ARSSI Minta Pemerintah Segera Mungkin Resmikan Kenaikan Tarif

Jika Tak Mau Mutu Layanan Peserta JKN Turun, ARSSI Minta Pemerintah Segera Mungkin Resmikan Kenaikan Tarif Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengusulkan kenaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun sejak bulan April 2022 telah dilakukan proses perhitungan kenaikan tarif JKN (INA CBG's dan Kapitasi), namun sampai hari ini kenaikan tarif JKN (INA CBG's dan Kapitasi) belum terjadi. 

Ketua Arssi Ichsan Hanafi, mengungkapkan bila setelah hampir delapan bulan proses perhitungan tarif JKN, di akhir Desember 2022 proses teknis perhitungan selesai dan sampai pada kesempatan final di tingkat Kemenkes besaran kenaikan tarif INA CBG's ratazata sebesar 9,5 persen (setelah 6 tahun lebih tidak naik). 

“Setelah proses perhitungan teknis selesai dan disepakati, namun pada pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2022 masih ada yang mempermasalahkan lagi besaran persentase kenaikan (9,5%) yang sudah disepakati di tingkat Kemenkes. ARSSI sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN (INA CBG's dan Kapitasi),” ujarnya, di Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Baca Juga: Moeldoko: Kenaikan Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS Jangan Sampai Buat BPJS Defisit

Lebih lanjut Iing menuturkan bahwa ARSSI berharap kepada Pemerintah agar dalam menyusun tahapan transformasi sistem kesehatan mempertimbangkan kemampuan Rumah Sakit dan disparitas kompetensi, sarana dan prasarana antar Rumah Sakit serta antar wilayah dalam mengimplementasikan tahapan transformasi, sehingga mampu laksana dan dapat laksana 

“Meminta kepada semua stakeholder JKN agar berperan dan berfungsi sesuai amanah regulasi,” tutup Iing.

Baca Juga: 50 Ribu Pekerja Rentan Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ARSSI, Noor Arida Sofiana, menyebut sejak tahun 2016 sampai saat ini tarif JKN belum ada penyesuaian, sementara biaya operasional Rumah Sakit setiap tahun naik. 

“Kenaikam tarif ini sesuai aturan harusnya ditinjau 2 tahun sekali. Ini sudah  enam tahun belum (naik) baru tahun ini. Kenapa harus naik karna inflasi tiap tahun terjadi, UMP/UMR tiap tahun naik, BBM sudah berkali-kali naik, harga obat dan alat kesehatan terus naik serta biaya pendukung operasional lainnya terus meningkat. Swasta (rumah sakit swasta) sudah luar biasa bisa menopang biaya operasional agar bisa bertahan. Makanya kami berharap pemerintah sebelum pergantian tahun ini bisa menaikan tariff JKN,” tegasnya. 

Lebih lanjut Noor mengungkapkan kekhawatirannya apabila tariuf JKN tak kunjung naik akan memberikan dampak terhadap mutu pelayanan rumah sakit terhadap pasien yang di mana saat ini mayoritas pasien merupakan peserta JKN. 

“Permasalahan yang kita khawatirkan ini mutu pelayanan, karena pembayaran yang tidak seimbang kan  kita haru penuhi standar. Nah, nantinya mutu pelayanan akan turun dan di bawah sub standar. Makanya kita dorong sesuai nilai ke ekonomian,” tutup Noor. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: