Moeldoko: Kenaikan Tarif Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS Jangan Sampai Buat BPJS Defisit
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap rencana kenaikan tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit nantinya tidak membuat sumber dana BPJS mengalami defisit. Hal itu perlu diantisipasi sebab keuangan BPJS pernah minus.
"Kita punya pengalaman BPJS pernah tekor ya. Saat ini BPJS pertumbuhannya sangat baik. Jangan sampai nanti kenaikan itu nantinya membuat BPJS mengalami kesulitan keuangan lagi," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Good Doctor Technology Indonesia Dukung BPJS Kesehatan Antar Obat Pasien Telemedicine
Moeldoko juga meminta BPJS untuk mendorong rumah sakit yang menjadi mitra membelanjakan anggarannya untuk membeli alat-alat kesehatan produksi dalam negeri, terutama bagi rumah sakit swasta. Sebab, tambah dia, dari hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden, sejauh ini serapan belanja rumah sakit swasta terhadap alat kesehatan produksi dalam negeri masih minim.
"Kalau serapan belanja alkes dalam negeri tinggi, industrinya juga akan tumbuh dan serapan pekerjanya juga besar. Ini sudah menjadi perintah Presiden. Jadi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi, mitra BPJS enam puluh enam persen adalah rumah sakit swasta," tegasnya. "KSP juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait ini," imbuhnya.
Di waktu yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pihaknya siap mendorong rumah-rumah sakit yang menjadi mitra untuk menyerap alat kesehatan produksi dalam negeri. Salah satu cara yang bisa dilakukan, sebut dia, adalah dengan menambahkan item tersebut ke dalam perjanjian kerja sama.
"Hanya saja untuk monitoring-nya nanti apakah rumah sakit benar-benar menjalankan kesepakatan, ini yang kami butuh dukungan dari pihak lain. Termasuk dari Kantor Staf Presiden," jelas Ali Ghufron.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum