Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aung San Suu Kyi Lagi-lagi 'Dihadiahi' Junta Myanmar Penjara 7 Tahun!

Aung San Suu Kyi Lagi-lagi 'Dihadiahi' Junta Myanmar Penjara 7 Tahun! Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Yangon -

Sebuah pengadilan di ibu kota Myanmar, Naypyidaw, pada Jumat memvonis pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi, dan mantan Presiden Win Myint masing-masing tujuh tahun penjara atas lima tuduhan korupsi, lapor portal berita Myanmar, mengutip pengadilan.

Hukuman itu diumumkan pada sidang pengadilan yang diadakan di dalam Penjara Pusat Naypyidaw dan terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, kata portal berita itu.

Baca Juga: Indonesia Maju Jadi Keketuaan ASEAN, Menlu Retno: Situasi Myanmar Tak Akan Jadi Hambatan!

Kelima dakwaan tersebut dilaporkan terkait dengan sewa dan penggunaan helikopter yang dibeli dengan dana negara. Aung San Suu Kyi dan Win Myint diduga menyalahgunakan jabatannya dan merugikan keuangan negara dengan tidak mengikuti semua peraturan hukum dan keuangan yang diwajibkan saat memberikan izin kepada bawahan untuk menyewa, membeli, dan merawat helikopter.

Tuduhan ini adalah yang terakhir dari serangkaian kasus pidana dan administrasi terhadap Aung San Suu Kyi. Dia akan menjalani total 33 tahun penjara, termasuk hukuman hari Jumat.

Aung San Suu Kyi, peraih Hadiah Nobel Perdamaian 1991, menjabat sebagai penasihat negara Myanmar, setara dengan perdana menteri, hingga Februari 2021, ketika militer merebut kekuasaan di negara tersebut menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengalihkan kekuasaan dalam situasi darurat.

Junta menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dan menempatkannya, bersama dengan Presiden Win Myint, dalam tahanan rumah. Dia segera dipindahkan ke Penjara Pusat Naypyidaw.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: