Nasdem Bantah Kadernya Lakukan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka ke Mahkamah Konstitusi
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan, uji materi Undang-undang No. 7 tahun 2015 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi oleh Yuwono Pintadi tidak mewakili nama Partai Nasdem. Pasalnya, Willy mengatakan status keanggotaan Yuwono telah berakhir sejak tahun 2019.
Dia menegaskan, NasDem secara tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Laporan yang mencatut Partai NasDem untuk kepentingan pribadi, lanjutnya, jelas telah melanggar kebijakan partai.
"Hal-hal strategis dan politis, secara garis partai sudah jelas kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya, jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan individu tertentu, jelas ini melanggar kebijakan partai," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/22).
Baca Juga: Tak Suka Sama Kinerjanya, Elite Megawati Nyatakan Menterinya NasDem Memang Layak Didepak Jokowi
Berdasarkan kebijakan yang diambil pada Kongres Partai NasDem ke-II pada 2019 lalu, Willy mengatakan bahwa seluruh keanggotaan sudah digitalisasi. Hal tersebut juga tertuang dalam surat DPP Partai Nasdem terkait E-KTA.
Dia menegaskan Yuwono tidak melakukan registrasi ulang keanggotaan Partai NasDem sebagaimana keputusan kongres untuk mendigitalalisasi KTA. Dengan demikian, Yuwono tidak lagi sebagai kader partai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty