Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasdem Bantah Kadernya Lakukan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka ke Mahkamah Konstitusi

Nasdem Bantah Kadernya Lakukan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka ke Mahkamah Konstitusi Kredit Foto: WillyAditya.com

"Yuwono Pintadi bukan lagi kader Nasdem, karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Oleh karena itu, Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," jelasnya.

Baca Juga: Setuju dengan Djarot, Hasto PDIP Ikut-ikutan Bilang Menteri NasDem Layak Kena Reshuffle: Ini Catatan Bagi Presiden!

Lebih lanjut, Willy juga menuturkan bahwa sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup. 

"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkasnya.

Baca Juga: Isu Didepak Jokowi Gegara Anies Baswedan, Elite NasDem Nyatakan Siap Balik Melawan: Kita Sudah Tahu!

Sebagaimana diketahui, gugatan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi terkait sistem proporsional terbuka diajukan pada akhir November lalu.

Adapun pihak yang menggugat diantaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: