Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat soal langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang membantu renovasi rumah 50 kader PDIP Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan dana Baznas Jateng.
Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, untuk dana zakat sudah sangat jelas peruntukannya bagi ashnaf yang terdiri delapan golongan penerima. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sedangkan dana infak dan sedekah, sambung dia, peruntukkannya bisa lebih lentur ketimbang zakat. Meski begitu, kata Buya Anwar, biasanya orang yang menyalurkan dana ke Baznas memiliki niat agar oleh lembaga yang mengelola dapat mempergunakan untuk kepentingan menolong orang yang masuk ke dalam kategori ashnaf atau kelompok orang kesusahan.
"Termasuk untuk kepentingan umum seperti membangun masjid, sekolah, jalan, serta yang bersifat dharuriyat atau penting, masih diperbolehkan. Baik untuk membela kepentingan orang seorang, keluarga, atau orang banyak, dananya bisa disalurkan.
“Oleh karena itu kalau dana ZIS dipergunakan untuk membangun rumah bagi anak-anak yatim atau orang-orang yang termarjinalkan oleh kehidupan, tentu jelas bisa, tapi kalau untuk membangun rumah seorang tokoh politik yang sudah mapan pula ekonominya hal demikian tentu jelas sangat tidak tepat,” ujar Buya Anwar di Jakarta, Sabtu (31/12/2022), seperti dilansir Republika.co.id.
Buya Anwar menilai, jika dana Baznas disalurkan khusus untuk kader partai maka tentu tindakan tersebut patut disesalkan.
“Pengurus Baznas Jateng yang memberikannya sangat kita sesalkan, begitu juga dengan pihak politisi yang menerima, serta pihak-pihak yang merekomendasikannya.” kata Buya Anwar.
Untuk itu, supaya pengelolaan dana yang ada di Baznas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariah, Buya Anwar menyarankan kepada pemerintah supaya memeriksa dan mengaudit ZIS yang dikumpulkan Baznas dari tingkat pusat sampai daerah. Langkah itu sebagai bentuk transparansi.
"Tidak mustahil telah terjadi penyalah gunaan terhadap dana Baznas yang ada. Bahkan tidak mustahil dana Baznas tersebut juga telah dikerubutin oleh orang-orang tertentu yang punya kekuasaan, yang memang secara hukum dan syariat agama tidak boleh dilakukan,” ujar mantan Sekjen MUI itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement