Kasus Partai Ummat Dinilai Fenomena Puncak Gunung Es, Pengamat Garang: Ganti Komisioner KPU!
Sekadar diketahui, KPU akhirnya menetapkan Partai Ummat lolos menjadi parpol peserta pemilu setelah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi dan penetapan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual.
Setelah dilakukan rapat pleno agenda tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), usai KPU bermediasi dengan Partai Ummat yang menggugat hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024, diputuskan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk verifikasi ulang di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement