Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu 'Cipta Kerja', Pengamat: Catatan Buruk Kehidupan Berbangsa!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) “Cipta Kerja”.
Eknom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan langkah Jokowi ini merupakan sebuah catatan buruk.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Selasa (3/1/23).
Bukannya tanpa alasan, Perppu yang dikeluarkan Jokowi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan haru direvisi.
“Dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ungkapnya.
Achmad juga mengungkapkan sedari awal UU ini dibuat memang menimbulkan sejumlah masalah yang disoroti tajam.
UU ini menurut Achmad hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement