Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Terpidana Suap, Rommy Bakal Jadi Duta Anti Korupsi PPP

Eks Terpidana Suap, Rommy Bakal Jadi Duta Anti Korupsi PPP Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan terpidana perkara korupsi M Romahurmuziy alias Romy yang kembali terjun ke politik. Tak tanggung-tanggung, Romy memilih 'balik kandang' ke partainya terdahulu yaitu PPP.

Diketahui sebelumnya, Rommy adalah mantan narapidana kasus korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. 

Eks anggota DPR RI itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya, Jawa Timur. 

Baca Juga: Tinggalkan Gerindra demi PPP, Anak Buah Prabowo Sebut Gaya Politik Sandi bak Ulat Keket: Abis Makanin Daun, Pindah ke Pohon Lain

Tidak hanya kembali, Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono mengatakan dirinya bakal menjadikan Rommy sebagai duta antikorupsi.

Menurut Mardiono, parpolnya membutuhkan sosok Rommy guna memberi bimbingan kepada kader PPP agar jangan terjerembab dalam hal yang sama. 

"Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, di tengah kader Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1). 

Setelah Bebas dari Intervensi hingga Manipulasi Pada 29 April 2020, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy, karena pada 22 April 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa pencabutan hak politik. 

Baca Juga: Isu Sandiaga Uno Mau Tinggalkan Prabowo Disambut Meriah, Elite PPP: Kami Gak Ada Niatan...

Mardiono pun mengakui Rommy memang terlibat kasus korupsi, tetapi telah menjalani semua vonis pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: