Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Cipta Kerja Lindungi Buruh? Menaker Ida Ungkap 5 Substansinya

Perppu Cipta Kerja Lindungi Buruh? Menaker Ida Ungkap 5 Substansinya Kredit Foto: Kemenaker.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai pemerintah dapat memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Pada dasarnya, Perppu ini merupakan turunan dari regulasi sebelumnya, yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai Perppu Cipta Kerja dapat menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Baca Juga: Akademisi Tegaskan Penerbitan Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh," kata Ida, dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).

Menaker Ida lalu menyampaikan lima substansi dari Perppu ini sehingga dinilai dapat melindungi buruh di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

"Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," jelasnya.

Kedua, lanjut Ida, terkait dengan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum yang dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

"Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih," tuturnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Jokowi Dikuliti Habis-habisan: Katanya Indonesia Baik-baik Saja...

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: