Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Ma'ruf Amin: Perppu Cipta Kerja Pegangan Pemerintah Agar Perekonomian Indonesia Tidak Stagnan

Wapres Ma'ruf Amin: Perppu Cipta Kerja Pegangan Pemerintah Agar Perekonomian Indonesia Tidak Stagnan Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/0222) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk antisipasi pemerintah dalam memperbaiki perkonomian Indonesia. Menurutnya, perekonomian Indonesia tidak boleh jalan di tempat atau vakum.

"Masalah Perppu Cipta Kerja dianggap istilahnya ada bermasalah perlu diperbaiki dalam rangka memperbaiki itu situasi gak boleh stagnan atau vakum," jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangannya di Cianjur, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Akademisi Tegaskan Penerbitan Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan

Menurut Wapres, penerbitan Perppu ini menjadi pegangan agar perekonomian tetap terjaga, serta bagi para investor untuk tetap merasa aman berinvestasi di Indonesia.

Wapres menegaskan Perppu Cipta Kerja patut diberlakukan lantaran UU Cipta Kerja belum diresmikan sampai saat ini.

"Harus ada perekonomian terjaga dan investor juga gak bingung, kemudian jalan keluarnya dibuat Perppu sebelum selelsainya UU Cipta Kerja," tegas Wapres.

Sebelumnya, Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perppu Cipta Kerja berisi tentang seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya outsourcing.

Baca Juga: Tak Ragu Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Bersikap Sesuai Nurani...

Kemudian, Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan upah minimum alihdaya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: