Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skema Baru Kartu Prakerja 2023, Simak Berbagai Perubahan dari Teknis hingga Insentif Bagi Peserta!

Skema Baru Kartu Prakerja 2023, Simak Berbagai Perubahan dari Teknis hingga Insentif Bagi Peserta! Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan Pogram Kartu Prakerja kembali dilanjutkan pada tahun 2023 dengan skema normal.

"Skemanya bukan semi bansos lagi, tapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Ekonomi Nomor 17 Tahun 2022," papar Airlangga, dalam Launching Skema Normal Program Kartu Prakerja, Kamis (5/1/2023). 

Baca Juga: Anggaran Program Kartu Prakerja Turun Drastis dari Rp18 Triliun Jadi Rp2,6 Triliun, Ini Penyebabnya!

Ia lalu menyampaikan beberapa hal baru yang dilakukan dalam skema normal, yaitu terkait perubahan waktu pelatihan, dari semula hanya minimal 6 jam, kini ditingkatkan menjadi 15 jam.

"Kemudian, bauran bantuan ataupun biaya (yang diberikan kepada peserta program naik) menjadi Rp4,2 juta per orang," ungkapnya.

Rinciannya, yakni mencakup bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, Airlangga juga menyebut perubahan lainnya terkait peserta program yang semula kini boleh diikuti oleh penerima bansos.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Ini Daftar Pelatihan yang Bisa Diikuti!

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah BLT dan PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja," tuturnya.

Airlangga menyebut hal ini karena tujuan Program Kartu Prakerja 2023 adalah re-training dan re-skilling, bukan untuk bansos lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: