Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait dengan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena Perppu Cipta Kerja.
Dirinya mengatakan presiden boleh menerbitkan perppu apalagi terdapat yurisprudensi seperti dalam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Habis Desakan Elite Megawati, Kini Giliran Istana Berikan Kode Keras Soal Reshuffle Jokowi: Januari!
Hal tersebut membuat Jokowi aman dari pemakzulan karena tak ada alasan untuk melakukan hal tersebut.
"Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkanĀ presiden dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan (menerbitkan perppu)," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
DPR sendiri, jelas Dasco, akan membahas Perppu Cipta Kerja usai pembukaan masa sidang pada 10 Januari mendatang. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa batasan waktu pembahasannya belum ditentukan.
"Itu kan ada mekanismenya. Nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan lakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Dasco.
Baca Juga: Lahirkan Tokoh Macam Jokowi Hingga Puan Maharani, Rahasia Megawati Dibaca Habis: PDIP Menerapkan...
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 yang kini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, ada celah dari Perppu tersebut yang berpeluang digunakan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement