Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Aman dari Pemakzulan, Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tak Ada Kesalahan

Jokowi Aman dari Pemakzulan, Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tak Ada Kesalahan Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan saat meninjau proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Stasiun Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Senin (26/12/2022). Presiden Joko Widodo berharap proyek LRT Jabodebek yang perkembangannya telah mencapai 85 persen itu bisa beroperasi dan digunakan masyarakat pada Juli 2023. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Jokowi dinilainya salah dalam menerbitkan Perppu, ketika MK memerintahan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apalagi peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dikesampingkan dalam proses penerbitan Perppu tersebut.

"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," ujar Jimly lewat keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Serba Salah Melangkah, Manuver NasDem Bikin Jokowi Makin Pusing: Mereka Sudah Berikan Kode...

Jika serius, pemerintah masih memiliki waktu tujuh bulan untuk memperbaiki substansi bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Sekaligus, membuka ruang partisipasi publik yang berarti dan substansial sesuai amar putusan MK.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja justru menujukkan rule of law yang kasar dan sombong. Jika berkaca pada pernyataan sikap delapan fraksi di DPR terkait sistem proporsional tertutup, bukan tidak mungkin terbuka peluang untuk memakzulkan Jokowi.

Baca Juga: Yakin Menterinya Tak Akan Didepak Jokowi, NasDem: Kalau Dinilai, Mereka Bisa Cumlaude!

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," ujar Jimly.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: