Ahyudin ACT Divonis 4 Tahun, Pengamat Sebut Penting Adanya Pengawasan yang Ketat pada Lembaga Sosial-Kemanusiaan
Mantan petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mengenai hal ini, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat kasus Act Ini harus jadii pelajaran berharaga terhadap eksistensi lembaga sosial dan kemanusiaan.
“Dari kasus ACT ini lesson learned yang kita dapatkan adalah betapa berbahayanya jika pengelolaan lembaga sosial atau pun lembaga kemanusiaan dilakukan tanpa adanya pengawasan yang ketat,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Jumat (6/1/23).
Bukannya tanpa alasan, lembaga sosial dan kemanusiaan yang mana identik dengan banyaknya uang sumbangan untuk kepentingan masyarakat umum seringkali jadi sasaran para oknum untuk ambil kesempatan.
Karenanya, Achmad mengungkapkan sangat penting lembaga sosial kemanusiaan harus diisi oleh orang-orang yang “bersih”.
“Karena kemudian dana sosial yang tujuannya untuk masyarakat dan sosial justru diambil oleh para petinggi lembaga tersebut untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
“Pelajaran lainnya dari peristiwa ini adalah orang orang yang beraktifitas di lembaga sosial haruslah orang orang yang bersih dan memiliki integritas dan memiliki pengawasan internal dan eksternal yang kuat juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Achmad juga menekankan pentingnya transparansi dan audit lembaga sosial kemanusiaan yang mana masyarakat bisa memantau dengan mudah mengenai perputaran atau alur dana yang ada.
“Lembaga lembaga sosial dan kemanusiaan harus transparan berbagai laporan keuangannya dan mudah diakses oleh masyarakat dan juga diaudit oleh lembaga akuntan publik yang kredibel dan juga diawasi oleh negara. Sehingga penyimpangan penyimpangan yang terjadi seperti pada kasus ACT ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Achmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement